Sebenarnya udah agak lama sih ngurus surat SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian), tapi kali ini penulis mencoba mengingat kembali dan mengulas beberapa tahapan untuk mendapatkan surat tersebut.
Bagaimana aku membuat SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian) di tingkat kabupaten?? Gampang teman...😃😃
SKCK atau yang disingkat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kita tidak terlibat dalam kasus tindak pidana. Surat ini penting sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melamar CPNS dalam lingkup pemerintahan, sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat berkelakuan baik atau tidak memiliki track record yang buruk. Surat ini dapat juga digunakan untuk melengkapi berkas pencalonan calon legislatif sebagai syarat pencalonan. Nah, karna fungsinya ini, kali ini pengulas mengulas bagaimana cara mendapatkan kartu SKCK di lingkup kabupaten kapuas.
Sekedar info nih...
Kartu SKCK bisa di peroleh dari POLRES (polisi resort) setempat yang ada di kabupaten, tetapi sebelumnya harus melengkapi syarat2 yang telah diberikan oleh pihak kepolisian.
Di lingkungan POLRES KAPUAS sendiri terdapat beberapa layanan untuk memfasilitasi keperluan pemohon. Masing-masing fasilitas memiliki ruang khusus sendiri.
Adapun jenis layanan yang diberikan seperti :
- pembuatan sim
- pembuatan skck
- pengurusan tilang motor
- pengurusan tindak pidana
Nah, bagi pemohon yg ingin mengurus SKCK jangan salah masuk. Ruang pelayanan SKCK ini terpisah dengan pelayanan lain, sehingga mempermudah masyarakat.
Senin-sabtu
Pukul 08.00-16.00 wib.
*NB : pengurusan surat ini hanya memakan waktu 1 hari, jika memungkinkan, dan sebaiknya pemohon datang pada shift pagi biar cepet kelar 😊*
Perlu diketahui, pembuatan SKCK sendiri terdiri dari 2, yaitu:
- pembuatan skck baru
- perpanjangan skck.
Kedua pembuatan SKCK ini memiliki syarat khusus yang berbeda-beda. Untuk pembuatan SKCK baru ditujukan untuk pemohon yang belum pernah mengurus SKCK, sedangkan untuk perpanjangan ditujukan untuk pemohon yang telah memiliki SKCK dengan maksud memperpanjang batas waktu.
Sayangnya disini pembahas tidak mengulas syarat memperpanjang SKCK, hanya membahas pembuatan SKCK yang baru 😊.😊
Bagaimana dgn langkahnya??? Mari kita ulas 😁😁
1. Pemohon datang langsung ke polres kapuas setempat.
2. Memilih ruangan yang akan dituju (ruangan pembuatan SKCK).
Ancer2nya dari parkir depan polres, pemohon cukup jalan ke sisi samping polres sampai menemui warung fotokopi (kiri jalan). Nah...dari posisi warung fotokopi ini, pemohon lngsung belok ke kanan sampai menemui gedung bertuliskan SKCK. Gampang kg..😄
3. Pemohon langsung menghubungi petugas pembuatan SKCK.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengurus SKCK di polres kapuas ini, diantaranya sebagai berikut:
A. Pengurusan Tingkat Polres (polisi resor)
Ditingkat polres, ada beberapa syarat yg harus dipenuhi, diantaranya :
- Fotokopi KTP 2 lembar (1 untuk SKCK, dan 1 untuk sidik jari)
- Pasfoto ukuran 4x6 = 3 lembar berlatar merah (untuk SKCK)
- Pasfoto ukuran 4x6 = 2 lembar berlatar merah (untuk Sidik jari)
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Fotokopi kartu sidik jari 1 (satu) lembar
- Rekomendasi Catatan Kriminal dari Sat Reskrim
- Mengisi permohonan, kartu TIK dan daftar pertanyaan SKCK
- Map berwarna merah 1 (satu) lembar.
Setelah pemohon datang ke POLRES, langkah pertama yang di lakukan yaitu menghubungi petugas pembuat SKCK. Nantinya, pemohon akan di berikan map yang berisi kartu TIK dan daftar pertanyaan SKCK. Ada beberapa syarat yg harus di penuhi seperti yg tertera pada point A. Setelah melengkapi syarat tersebut, pemohon kemudian diminta mengisi kartu TIK maupun daftar pertanyaan SKCK.
Apa itu kartu TIK dan dftar pertanyaan SKCK??? Pada penasaran kan :)
Ok, mari kita bahas.
@ Kartu TIK
merupakan kartu yang di dalamnya berisi data pribadi yang wajib di isi oleh pemohon.
Data pribadi ini berupa :
- Nama
- Kebangsaan
- Agama
- Tanggl lahir
- Domisili
- Kedudukan dlm keluarga
- Rumus sidik jari
- Riwayat sekolah
- Catatan kriminal jika ada
Setelah mengisi form TIK dan menjawab daftar pertanyaan form SKCK, perhatikan tulisan pada point A, tertera jelas anda diminta untuk mengurus surat rekomendasi catatan kriminal di bagian satreskrim (satuan reserse kriminal).
Nah, dimana tempat mengurus surat rekomendasi catatan kriminal ini?? *ngurusnya di polres juga kg :), cuma beda gedung ya temen. Pengurusan surat rekomendasi catatan kriminal ini gedungnya berada di sisi sebelah kiri (searah dgn warung fotokopi, tetapi letaknya agak di belakang). Atau untuk lebih jelasnya tanya sm pak polisi deh, di mana letak gedung satreskrim di polres kapuas :).
Perlu di ketahui bahwa syarat untuk mengurus surat rekomendasi ini adalah kartu sidik jari. Jika pemohon telah memiliki kartu sidik jari, pemohon bisa langsung mendapatkan surat rekomendasi ini dgn melengkapi syarat tersebut, tetapi jika pemohon belum memiliki, petugas akan menyarankan untuk melakukan pembuatan kartu sidik jari sebagai bagian dr kelengkapan. Syarat untuk membuat surat SATRESKRIM adalah sebagai berikut :
- 1 fotokopi ktp
- 3 foto ukuran 4x6 berlatar merah
Ok, lanjut..
Setelah pemohon mendapatkan surat rekomendasi catatan kriminal dari satreskrim, nantinya pemohon akan mendapatkan surat pernyataan bahwa anda tidak pernah melakukan tindak pidana apapun. Surat inilah yang akan disertakan dalam map merah pembuatan SKCK.
Selanjutnya surat rekomendasi tersebut dijadikan 1 map beserta syarat-syarat yang tertera pada point A. Kemudian map merah diserahkan ke petugas polres bagian pembuatan SKCK. Biaya administrasi dikenakan Rp. 30.000,-
*jgn lupa di legalisir ya*
Berikut gambar SKCK yang telah jadi. Sekian info dari saya, semoga infonya bermanfaat untuk warga KAPUAS :) dari warga KAPUAS.
![]() |
Contoh surat SKCK |